Pelaku Pemerkosaan Lepas Dari Hukuman Setelah Bertanggung Jawab Menikahi Korban Nya Yang Masih 14 Tahun




Jago Informasi - Kasus kekerasan seksual memang sudah merajalela bahkan kebanyakan korban nya dalah gadis dibawah umur dan juga anak-anak. Sulit bagi pemerintah untuk bisa menghentikan kasus kekerasan seksual didaerah nya itu sebab nya bagi wanita haruslah waspada terhadap orang disekitar anda.

Kalau biasa nya bagi pelaku pemerkosaan hukuman yang tepat untuk mereka adalah penjara juga hukuman cambuk.  Namun seorang pemuda di Kuching, Serawak, Malaysia Timur yang didakwa telah memperkosa gadis belia itu malah bebas dari hukuman dinegara nya.

Pria remaja bernama Ahmad Syukri Yusuf (22) itu diketahui memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun. Namun dia diloloskan hukuman penjara lantaran pelaku lebih memilih untuk menikahi korban nya. Sebelum nya pelaku telah diadili dipengadilan hingga dijatuhkan hukuman 30 tahun penjara dan hukuman cambuk.

Namun karena pihak keluarga mengajukan banding akhir nya pelaku memilih menikahi korban nya yang langsung dibawah hukum Islam. Selain itu keputusan pengadilan sudah mengaju kan surat nikah pelaku dan korban agar keluarga korban bisa menarik kembali pengaduan nya.

Memang dinegara jiran tersebut sangat banyak pelaku yang mengakhiri hukuman dengan cara menikahi korban agar terhindar dari jerat hukum. Walau demikian pernikahan yang terpaksa tidak akan membuat pasangan tersebut bertahan lama.

Selain itu biasanya batas pasangan yang menikah minimal diusia 18 tahun keatas dan apabila dibawah usia 16 tahun akan mendapatkan izin dari pengadilan agama. Kasus kekerasan seksual mengingatkan kita bahwa kejahatan selalu ada disekitar kita itu sebab nya teruslah waspada karena jehataan akan terus ada.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelaku Pemerkosaan Lepas Dari Hukuman Setelah Bertanggung Jawab Menikahi Korban Nya Yang Masih 14 Tahun "

Posting Komentar